Tugas Pokok dan Fungsi

Lembaga Penjaminan Mutu dan Akreditasi (LPMA)

A. Tugas Pokok

1. Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu

  • Menyiapkan kebijakan mutu di tingkat Sekolah Tinggi dan Program Studi
  • Menyusun manual mutu STIAB Smaratungga
  • Mengembangkan standar mutu sesuai SN-Dikti
  • Menyiapkan perangkat audit mutu internal

2. Implementasi Penjaminan Mutu

  • Menerapkan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan
  • Melaksanakan audit mutu internal secara berkala
  • Memastikan konsistensi pelaksanaan standar mutu
  • Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi SPMI

3. Pengelolaan Data dan Informasi

  • Mengelola database penjaminan mutu
  • Mengumpulkan dan menganalisis data mutu
  • Mendokumentasikan seluruh kegiatan penjaminan mutu
  • Menyediakan data untuk pengambilan keputusan
B. Fungsi LPMA

1. Fungsi Perencanaan

  • Perencanaan strategis
  • Perencanaan sistem

2. Fungsi Pengembangan

  • Pengembangan sistem
  • Pengembangan SDM

3. Fungsi Pelaksanaan

  • Implementasi SPMI
  • Pendampingan akreditasi

4. Fungsi Pengawasan

  • Monitoring
  • Evaluasi

5. Fungsi Pengendalian

  • Pengendalian dokumen
  • Pengendalian sistem

6. Fungsi Penjaminan

  • Penjaminan akademik
  • Penjaminan non-akademik

7. Fungsi Koordinasi

  • Koordinasi internal
  • Koordinasi eksternal

8. Fungsi Dokumentasi

  • Pengelolaan dokumen
  • Pelaporan

9. Fungsi Pengembangan Berkelanjutan

  • Inovasi
  • Keberlanjutan sistem mutu