Tugas Pokok dan Fungsi
Lembaga Penjaminan Mutu dan Akreditasi (LPMA)
A. Tugas Pokok
1. Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu
- Menyiapkan kebijakan mutu di tingkat Sekolah Tinggi dan Program Studi
- Menyusun manual mutu STIAB Smaratungga
- Mengembangkan standar mutu sesuai SN-Dikti
- Menyiapkan perangkat audit mutu internal
2. Implementasi Penjaminan Mutu
- Menerapkan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan
- Melaksanakan audit mutu internal secara berkala
- Memastikan konsistensi pelaksanaan standar mutu
- Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi SPMI
3. Pengelolaan Data dan Informasi
- Mengelola database penjaminan mutu
- Mengumpulkan dan menganalisis data mutu
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan penjaminan mutu
- Menyediakan data untuk pengambilan keputusan
B. Fungsi LPMA
1. Fungsi Perencanaan
- Perencanaan strategis
- Perencanaan sistem
2. Fungsi Pengembangan
- Pengembangan sistem
- Pengembangan SDM
3. Fungsi Pelaksanaan
- Implementasi SPMI
- Pendampingan akreditasi
4. Fungsi Pengawasan
- Monitoring
- Evaluasi
5. Fungsi Pengendalian
- Pengendalian dokumen
- Pengendalian sistem
6. Fungsi Penjaminan
- Penjaminan akademik
- Penjaminan non-akademik
7. Fungsi Koordinasi
- Koordinasi internal
- Koordinasi eksternal
8. Fungsi Dokumentasi
- Pengelolaan dokumen
- Pelaporan
9. Fungsi Pengembangan Berkelanjutan
- Inovasi
- Keberlanjutan sistem mutu