FLOW PROSES PENGAJUAN AKREDITASI
bagab fix (1).jpg

 

Alur Proses Akreditasi LPMA Smaratungga

  1. Penyusunan Borang dan Dokumen
    Proses akreditasi dimulai dengan penyusunan borang akreditasi serta pengumpulan dokumen pendukung yang diperlukan.

  2. Review oleh LPMA
    Borang yang telah disusun diserahkan ke Lembaga Penjaminan Mutu dan Akreditasi (LPMA) untuk direview sebelum dikirim ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

  3. Perbaikan Borang dan Dokumen
    Jika hasil review atau simulasi asesmen akreditasi menunjukkan nilai yang belum memadai, program studi (Prodi) diminta untuk memperbaiki borang serta melengkapi data dan dokumen yang diperlukan.

  4. Pengesahan oleh Rektor
    Jika hasil review menyatakan Prodi siap untuk akreditasi, Rektor akan menerbitkan surat pengantar untuk pengajuan akreditasi.

  5. Pengajuan dan Pengunggahan Dokumen

    • Untuk Prodi yang mengajukan akreditasi melalui BAN-PT atau SAPTO, Badan Penjaminan Mutu (BPM) memfasilitasi proses pengunggahan dokumen.

    • Untuk Prodi yang akreditasinya dikelola oleh LAM, pengajuan dilakukan secara mandiri menggunakan akun Prodi atau Unit Pengelola Program Studi (UPPS).

  6. Monitoring Proses Akreditasi
    Prodi dapat memantau perkembangan proses akreditasi secara berkala melalui sistem BAN-PT atau LAM.

  7. Revisi (Jika Diperlukan)
    Jika terdapat notifikasi revisi dari lembaga akreditasi, Prodi wajib melakukan perbaikan sesuai petunjuk yang diberikan.

  8. Penerbitan Keputusan Akreditasi
    Setelah asesmen selesai, lembaga akreditasi akan menerbitkan surat keputusan hasil asesmen akreditasi.

  9. Banding atau Penerimaan Hasil

    • Prodi berhak mengajukan banding atas hasil asesmen jika diperlukan.

    • Jika hasil diterima, lembaga akreditasi akan menerbitkan sertifikat akreditasi.