Alur Proses Akreditasi LPMA Smaratungga
-
Penyusunan Borang dan Dokumen
Proses akreditasi dimulai dengan penyusunan borang akreditasi serta pengumpulan dokumen pendukung yang diperlukan. -
Review oleh LPMA
Borang yang telah disusun diserahkan ke Lembaga Penjaminan Mutu dan Akreditasi (LPMA) untuk direview sebelum dikirim ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). -
Perbaikan Borang dan Dokumen
Jika hasil review atau simulasi asesmen akreditasi menunjukkan nilai yang belum memadai, program studi (Prodi) diminta untuk memperbaiki borang serta melengkapi data dan dokumen yang diperlukan. -
Pengesahan oleh Rektor
Jika hasil review menyatakan Prodi siap untuk akreditasi, Rektor akan menerbitkan surat pengantar untuk pengajuan akreditasi. -
Pengajuan dan Pengunggahan Dokumen
-
Untuk Prodi yang mengajukan akreditasi melalui BAN-PT atau SAPTO, Badan Penjaminan Mutu (BPM) memfasilitasi proses pengunggahan dokumen.
-
Untuk Prodi yang akreditasinya dikelola oleh LAM, pengajuan dilakukan secara mandiri menggunakan akun Prodi atau Unit Pengelola Program Studi (UPPS).
-
-
Monitoring Proses Akreditasi
Prodi dapat memantau perkembangan proses akreditasi secara berkala melalui sistem BAN-PT atau LAM. -
Revisi (Jika Diperlukan)
Jika terdapat notifikasi revisi dari lembaga akreditasi, Prodi wajib melakukan perbaikan sesuai petunjuk yang diberikan. -
Penerbitan Keputusan Akreditasi
Setelah asesmen selesai, lembaga akreditasi akan menerbitkan surat keputusan hasil asesmen akreditasi. -
Banding atau Penerimaan Hasil
-
Prodi berhak mengajukan banding atas hasil asesmen jika diperlukan.
-
Jika hasil diterima, lembaga akreditasi akan menerbitkan sertifikat akreditasi.
-