Tugas & Tanggung Jawab
• Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik
• Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik
• Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal
• Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Ketua
• Memberikan saran dan pertimbangan untuk perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik