Tugas & Tanggung Jawab

• Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik

• Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik

• Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal

• Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Ketua

• Memberikan saran dan pertimbangan untuk perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik